Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan dilingkungan MIPS serta sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di MIPS.  Komite Sekolah MIPS menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.